Monday, 4 December 2017

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana

Apa saja Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana? Semua informasi tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Karena itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Namun mengapa banyak yang masih lali membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Pembangunan banyak infrastruktur negara seperti jalan negara

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain-lain



Apa saja Syarat Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana?



Kenapa banyak warga yang masih tidak mau bayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.

Biar lebih mudah dan tidak ribet saat membayar pajak pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan membuat id billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Bayar pajak jadi lebih praktis bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Menghindari kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Ini Cara Membuat Kode Billing




  • Lewat aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Anda dapat membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Lewat Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Di Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Melalui mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Mudah-mudahan artikel Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Sanana
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email