Monday, 4 December 2017

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang

Mau tahu informasi dan Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang? Informasi lengkap dan detail akan kami uraikan.

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Jadi, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan oleh warga negara yang baik yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut ini adalah apa saja yang akan dimanfaatkan negara dari dana pajak?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Seperti subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain sebagainya



Yang Harus Dilakukan Sebagai Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang?



Kenapa banyak warga yang masih tidak mau bayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:


  • Cara membayar pajak kini jauh lebih mudah

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Lewat aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Anda dapat membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, Citibank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Inilah Tempat untuk Bayar Pajak Online dengan e-Billing:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Lewat ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Di Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Sintang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email