Saturday, 3 February 2018

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten? Berikut informasinya untuk Anda.

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Mengapa tidak sedikit yang masih sulit untuk taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur negara

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Apa saja Syarat Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten?



Mengapa banyak orang yang masih tidak mau membayar pajak? Banyak yang kompak menjawab Ribet dan sulit.

Sebagai cara mempermudah pembayaran pajak Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) dengan cara id billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:


  • Cara membayar pajak kini jauh lebih mudah

  • Cara membayar pajak lebih fleksible bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Untuk memperkecil kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Dengan Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Melalui mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Klaten
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email