Thursday, 15 February 2018

Registrasi E Billing DJP di Lasusua

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Registrasi E Billing DJP di Lasusua? Semua informasi tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Registrasi E Billing DJP di Lasusua



Pajak merupakan pendapatan atau pemasukan negara Indonesia yang paling besar dan ini digunakan untuk pembangunan. Maka dari itu, warga negara yang baik akan selalu berupaya taat membayar pajak yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Itu adalah alasan kenapa banyak yang masih lupa membayar pajak.

Apa saja manfaat dan fungsi dana pajak?


  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Rakyat akan mendapatkan berbagai subsidi dari negara. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dll



Yang Harus Dilakukan Sebagai Registrasi E Billing DJP di Lasusua?



Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Biar lebih mudah dan tidak ribet saat membayar pajak Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik lewat id billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. E-billing dan manfaatnya:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Bayar pajak jadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja

  • Menghindari kesalahan transaksi

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Lewat aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online:




  • Lewat Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Di Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Di Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Registrasi E Billing DJP di Lasusua ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Registrasi E Billing DJP di Lasusua
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email