Sunday, 4 February 2018

Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng? Semua tentang informasi tersebut akan segera Anda temukan pada artikel ini.

Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng



Sumber pendapatan negara yang sangat besar adalah berasal dari Pajak. Maka, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Bukankah masih banyak warga yang lupa untuk membayar pajak? Sosialisasi penggunaan dana pajak itulah yang dirasa kurang sehingga banyak yang belum tahu. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Hasil dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak

  • Beberapa subsidi yang sangat membantu berasal dari dana pajak. Antara lain subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dll



Apa Saja Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng?



Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

Guna menghindari keribetan yang dikeluhkah Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?

E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) lewat kode billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Cara membayar pajak lebih fleksible bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Anda dapat membuat kode billing dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Di Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Mudah-mudahan artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi E Billing DJP di Ruteng
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email