Mau tahu informasi dan Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Bitung? Artikel berikut ini akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda.
Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang dapat dipakai untuk pembangunan nasional. Maka, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.
Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?
Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.
Cara membayar pajak kini menjadi lebih mudah Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?
Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang dapat dipakai untuk pembangunan nasional. Maka, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.
Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?
- Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara
- Untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur negara
- Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako
- {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara
- Dan lain sebagainya
Syarat utama Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Bitung?
Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.
Cara membayar pajak kini menjadi lebih mudah Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?
E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) melalui id billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.
E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:
Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Bitung ini bermanfaat untuk Anda.
E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:
- Bayar pajak kini jadi lebih mudah
- Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja
- Untuk memperkecil kesalahan transaksi
- Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.
Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)
- Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing
- Anda dapat membuat kode billing dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.
- Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Melalui internet banking
- Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2
- Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL
- Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)
Tempat Bayar Pajak Online:
- Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI
- Melalui ATM
- Dengan Kantor Pos
- Lewat Branchless Banking
- Dengan Internet Banking
- Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)
- Dengan mini ATM yang disediakan di KPP
Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Bitung ini bermanfaat untuk Anda.
Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Bitung
4/
5
Oleh
Yanuar Catur