Wednesday, 6 December 2017

Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki

Bagaimana saja proses Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki? Ini dia informasi paling lengkap dan akurat untuk Anda.

Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki



Pajak merupakan pendapatan atau pemasukan negara Indonesia yang paling besar dan ini digunakan untuk pembangunan. Maka dari itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Tentu saja ini bisa membuat warga yang tidak mau membayar pajak.

Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Seperti subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dsb



Syarat-Syarat Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki?



Kenapa tidak sedikit yang mengaku masih ogah membayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.

Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan cara kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing menggantikan sistem pembayaran manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Memudahkan membayar pajak

  • Cara membayar pajak lebih fleksible dan bisa dilakukan dimana saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, Citibank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Lokasi Membayar Pajak Online:




  • Di Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Lewat Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Di Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Di mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Registrasi E-Billing DJP Online di Saumlaki
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email