Monday, 4 December 2017

Registrasi E Billing DJP di Pemangkat

Seperti apa dan bagaimana Registrasi E Billing DJP di Pemangkat? Ini dia informasi paling lengkap dan akurat untuk Anda.

Registrasi E Billing DJP di Pemangkat



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Itu adalah alasan kenapa banyak yang masih lupa membayar pajak.

Berikut ini beberapa kegunaan dana pajak yang bisa dimanfaatkan negara?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak

  • Berbagai jenis subsidi bisa berasal dari dana pajak. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Apa saja Syarat Registrasi E Billing DJP di Pemangkat?



Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Cara membayar pajak kini menjadi lebih mudah Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui id billing. Cara ini sangat membantu dan membuat bayar pajak jadi lebih praktis.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah kapan saja dan dimana saja Anda dapat membayar pajak

  • Untuk memperkecil kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Lewat aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Dengan Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Mudah-mudahan artikel Registrasi E Billing DJP di Pemangkat ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Registrasi E Billing DJP di Pemangkat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email