Tuesday, 5 December 2017

Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya

Apa saja yang perlu disiapkan sebagai Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya? Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana prosesnya secara detail.

Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya



Sumber pendapatan negara yang sangat besar adalah berasal dari Pajak. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik HARUS taat membayar pajak yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?


  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Seperti subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dll



Syarat utama Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.

Kini, untuk mengatasi kesulitan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

Adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik lewat id billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Ini Cara Membuat Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Melalui mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Registrasi E Billing DJP di Palangka Raya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email