Saturday, 2 December 2017

Cara Registrasi E Billing DJP di Woha

Apa saja Cara Registrasi E Billing DJP di Woha? Informasi lengkap dan detail akan kami uraikan.

Cara Registrasi E Billing DJP di Woha



Pajak merupakan pendapatan atau pemasukan negara Indonesia yang paling besar dan ini digunakan untuk pembangunan. Karena itu, warga negara yang baik akan selalu berupaya taat membayar pajak yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Tapi kenapa masih banyak masyarakat yang masih enggan membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Banyak hal yang akan digunakan negara dari dana pajak, antara lain?


  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Seperti subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain sebagainya



Yang Harus Dilakukan Sebagai Cara Registrasi E Billing DJP di Woha?



Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu?

Adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat id billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Cara membayar pajak lebih fleksible bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Cara Bayar Pajak Online menggunakan e-Billing Bisa Dilakukan di Tempat Ini:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Lewat ATM

  • Lewat Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Di mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Mudah-mudahan artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Woha ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi E Billing DJP di Woha
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email