Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Registrasi E Billing DJP di Fakfak? Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana prosesnya secara detail.
Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Karena itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.
Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.
Apa saja manfaat dan fungsi dana pajak?
Kenapa tidak sedikit yang mengaku masih ogah membayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) melalui kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.
E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. E-billing dan manfaatnya:
Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Fakfak ini bermanfaat bagi Anda.
Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Karena itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.
Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.
Apa saja manfaat dan fungsi dana pajak?
- Semua pengeluaran negara dapat menggunakan dana pajak
- Untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur negara
- Beberapa subsidi yang sangat membantu berasal dari dana pajak. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau makanan
- {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara
- Dan lain-lain
Apa Saja Cara Registrasi E Billing DJP di Fakfak?
Kenapa tidak sedikit yang mengaku masih ogah membayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) melalui kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.
E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. E-billing dan manfaatnya:
- Cara membayar pajak kini jauh lebih mudah
- Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah kapan saja dan dimana saja Anda dapat membayar pajak
- Menghindari kesalahan transaksi
- Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.
Ini Cara Membuat Kode Billing
- Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing
- Anda dapat membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.
- Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Melalui internet banking
- Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2
- Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL
- Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)
Tempat Bayar Pajak Online:
- Di Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI
- Lewat ATM
- Di Kantor Pos
- Lewat Branchless Banking
- Dengan Internet Banking
- Di Mobile Banking (Khusus Bali)
- Melalui mini ATM yang disediakan di KPP
Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Fakfak ini bermanfaat bagi Anda.
Cara Registrasi E Billing DJP di Fakfak
4/
5
Oleh
Yanuar Catur