Wednesday, 27 December 2017

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang

Apa saja yang perlu disiapkan sebagai Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang? Anda akan mendapatkan informasi terbaiknya dalam artikel ini.

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Jadi, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Sosialisasi penggunaan dana pajak itulah yang dirasa kurang sehingga banyak yang belum tahu. Itu adalah alasan kenapa banyak yang masih lupa membayar pajak.

Hasil dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak

  • Beberapa subsidi yang sangat membantu berasal dari dana pajak. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dsb



Apa Saja Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Kini, untuk mengatasi kesulitan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

Adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Bayar pajak jadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Ini Cara Membuat Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, Citibank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Lewat Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Tanjung Pinang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email