Monday, 4 December 2017

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang

Penasaran dengan Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang? Semua informasi tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Kenapa tidak semua warga sudah taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Seperti subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dll



Apa Saja Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang?



Kenapa banyak warga yang masih tidak mau bayar pajak? Kebanyakan menjawab karena RIBET.

Biar lebih mudah dan tidak ribet saat membayar pajak Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?

E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik melalui id billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Bayar pajak jadi lebih praktis bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Ini Cara Membuat Kode Billing




  • Bukalah aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Bank Mandiri, BNI, BCA, Citibank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Inilah Tempat untuk Bayar Pajak Online dengan e-Billing:




  • Lewat Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Pembuatan E-Billing DJP Online di Sintang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email