Sunday, 26 November 2017

Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang

Seperti apa dan bagaimana Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang? Anda akan mendapatkan informasi terbaiknya dalam artikel ini.

Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang



Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang dapat dipakai untuk pembangunan nasional. Maka dari itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Mengapa tidak sedikit yang masih sulit untuk taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut ini beberapa kegunaan dana pajak yang bisa dimanfaatkan negara?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Antara lain subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain-lain



Syarat-Syarat Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang?



Mengapa banyak orang yang masih tidak mau membayar pajak? Kebanyakan menjawab karena RIBET.

Kini, untuk mengatasi kesulitan tersebut pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui kode billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

E-billing menggantikan sistem pembayaran manual, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Cara membayar pajak lebih fleksible karena dapat dilakukan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Dalam membuat kode billing ini dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Di Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Di Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Tata Cara Bayar Pajak Online di Pattallassang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email