Friday, 16 February 2018

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara? Artikel berikut ini akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda.

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Sebab itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Namun mengapa banyak yang masih lali membayar pajak? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Itu adalah alasan kenapa banyak yang masih lupa membayar pajak.

Berikut ini beberapa manfaat dan fungsi kegunaan dana pajak untuk negara?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Rakyat akan mendapatkan berbagai subsidi dari negara. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Syarat-Syarat Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara?



Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Sebagai cara mempermudah pembayaran pajak Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu e-billing?
E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) lewat kode billing. Cara ini sangat membantu dan membuat bayar pajak jadi lebih praktis.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Bayar pajak jadi lebih mudah

  • Cara membayar pajak lebih fleksible dan bisa dilakukan dimana saja

  • Untuk memperkecil kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Dalam membuat kode billing ini dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Cara Bayar Pajak Online menggunakan e-Billing Bisa Dilakukan di Tempat Ini:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Halmahera Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email