Saturday, 17 February 2018

Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni

Apa saja yang perlu disiapkan sebagai Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni? Semua informasi tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni



Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang dapat dipakai untuk pembangunan nasional. Maka dari itu, warga negara yang baik akan selalu berupaya taat membayar pajak yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Bukankah masih banyak warga yang lupa untuk membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Tentu saja ini bisa membuat warga yang tidak mau membayar pajak.

Berikut ini adalah apa saja yang akan dimanfaatkan negara dari dana pajak?


  • Semua pengeluaran negara dapat menggunakan dana pajak

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Beberapa subsidi yang sangat membantu berasal dari dana pajak. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain-lain



Syarat-Syarat Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni?



Mengapa banyak orang yang masih tidak mau membayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

Sekarang, kesulitan dan keRIBETan sepertinya tidak akan muncul lagi karena pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik lewat id billing. Cara ini sangat membantu dan membuat bayar pajak jadi lebih praktis.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:


  • Membayar pajak jauh lebih mudah

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Lokasi Membayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi E Billing DJP di Teluk Bintuni
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email