Tuesday, 27 February 2018

Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni

Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni? Informasi tersebut akan kami sampaikan di bawah ini.

Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Jadi, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut ini adalah apa saja yang akan dimanfaatkan negara dari dana pajak?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Beberapa subsidi yang sangat membantu berasal dari dana pajak. Seperti subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dll



Yang Harus Dilakukan Sebagai Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni?



Mengapa banyak orang yang masih tidak mau membayar pajak? Kebanyakan menjawab karena RIBET.

Guna menghindari keribetan yang dikeluhkah pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan cara id billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. E-billing dan manfaatnya:


  • Bayar pajak kini jadi lebih mudah

  • Cara membayar pajak lebih fleksible bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Lokasi Membayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Daftar E Billing Pajak di Teluk Bintuni
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email