Saturday, 23 December 2017

Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang

Bagaimana saja proses Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang? Di sini Anda akan mendapatkan informasi lengkapnya.

Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang



Sumber pendapatan negara yang sangat besar adalah berasal dari Pajak. Sebab itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Tapi kenapa masih banyak masyarakat yang masih enggan membayar pajak? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur negara

  • Untuk keperluan subsidi yang digunakan untuk rakyat. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Yang Harus Dilakukan Sebagai Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

Guna menghindari keribetan yang dikeluhkah pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat id billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

E-billing menggantikan sistem pembayaran manual, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Kini lebih mudah dalam membayar pajak

  • Bayar pajak jadi lebih praktis dan bisa dilakukan dimana saja

  • Untuk memperkecil kesalahan transaksi

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari beberapa industri perbankan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Di Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Registrasi E-Billing DJP Online di Sumedang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email