Friday, 22 December 2017

Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang

Apa saja Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang? Semua informasi tersebut akan terjawab pada artikel ini.

Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan oleh warga negara yang baik yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Mengapa tidak sedikit yang masih sulit untuk taat membayar pajak? Sosialisasi penggunaan dana pajak itulah yang dirasa kurang sehingga banyak yang belum tahu. Itu adalah alasan kenapa banyak yang masih lupa membayar pajak.

Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?


  • Semua pengeluaran negara dapat menggunakan dana pajak

  • Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak

  • Berbagai jenis subsidi bisa berasal dari dana pajak. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan lain-lain



Apa saja Syarat Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Banyak yang kompak menjawab Ribet dan sulit.

Guna menghindari keribetan yang dikeluhkah Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) dengan membuat kode billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Bayar pajak jadi lebih praktis bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Semua data tersimpan dengan baik di lingkungan Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Cara Bayar Pajak Online menggunakan e-Billing Bisa Dilakukan di Tempat Ini:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Di Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi E Billing DJP di Kota Kijang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email