Sunday, 31 December 2017

Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng

Seperti apa dan bagaimana Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng? Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana prosesnya secara detail.

Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Karena itu, kita sebagai masyarakat wajib untuk membayarnya demi kesejahteraan negara yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur

  • Rakyat akan mendapatkan berbagai subsidi dari negara. Contohnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Yang Harus Dilakukan Sebagai Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.

Guna menghindari keribetan yang dikeluhkah Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu?

E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik lewat kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing menggantikan sistem pembayaran manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:


  • Memudahkan membayar pajak

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Dalam membuat kode billing ini dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Dengan ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Lewat Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Di mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi E Billing DJP di Benteng
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email