Wednesday, 29 November 2017

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara

Penasaran dengan Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara? Semua tentang informasi tersebut akan segera Anda temukan pada artikel ini.

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Maka dari itu, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan oleh warga negara yang baik yang telah diatur pemerintah dalam undang-undang.

Tapi kenapa masih banyak masyarakat yang masih enggan membayar pajak? Sosialisasi penggunaan dana pajak itulah yang dirasa kurang sehingga banyak yang belum tahu. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut ini beberapa manfaat dan fungsi kegunaan dana pajak untuk negara?


  • Dipakai oleh negara untuk membiayai semua pengeluaran negara

  • Dana pajak bisa digunakan untuk pengadaan fasilitas umum maupun infrastruktur negara

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau makanan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dsb



Syarat-Syarat Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Kebanyakan menjawab karena RIBET.

Sebagai cara mempermudah pembayaran pajak Kementerian Pajak telah membuat terobosan melalui e-Billing. Apa itu?

E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan cara id billing. Bagi Anda yang tidak ingin terlalu lama, proses membayar pajak bisa Anda lakukan menggunakan palikasi ini.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, dan pastinya ini membuat lebih mudah dan praktis. Apa saja manfaat dari e-billing:


  • Bayar pajak jadi lebih mudah

  • Bayar pajak jadi lebih praktis bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Bukalah aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Untuk membuat kode billing ini dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Lokasi Membayar Pajak Online:




  • Melalui Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Dengan Kantor Pos

  • Di Branchless Banking

  • Lewat Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Dengan mini ATM yang disediakan di KPP



Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Kami harap artikel Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi e-Billing Pajak Online di Lombok Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email