Sunday, 26 November 2017

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan

Apa saja Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan? Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana prosesnya secara detail.

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan



Pembangunan yang dilakukan oleh negara baik skala nasional maupun internasional berasal dari Pajak. Jadi, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan oleh warga negara yang baik yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Mengapa tidak sedikit yang masih sulit untuk taat membayar pajak? Salah satunya adalah minimnya informasi terkait penggunaan pajak itu sendiri. Akibatnya adalah banyak orang yang masih enggan membayar pajak.

Berikut ini beberapa kegunaan dana pajak yang bisa dimanfaatkan negara?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Pembangunan banyak infrastruktur negara seperti jalan negara

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Syarat utama Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan?



Kenapa tidak sedikit yang mengaku masih ogah membayar pajak? Kebanyakan menjawab karena RIBET.

Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan cara id billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

E-billing menggantikan sistem pembayaran manual, yang dahulu ribet, kini proses bayar pajak jadi lebih cepat. E-billing dan manfaatnya:


  • Memudahkan membayar pajak

  • Bayar pajak menggunakan e-billing membuat lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja

  • Untuk meminimalisir kesalahan transaksi

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Bukalah aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari sejumlah bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, atau Kantor Pos.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Tempat Bayar Pajak Online Menggunakan E-Billing:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Melalui ATM

  • Di Kantor Pos

  • Di Branchless Banking

  • Melalui Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Kini adalah saatnya untuk taat membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Registrasi -Billing DJP Online di Bangkalan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email