Apa saja langkah yang harus dilakukan untuk Cara Daftar e-Billing Pajak di Tutuyan? Informasi tersebut akan kami sampaikan di bawah ini.
Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik HARUS taat membayar pajak yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.
Bukankah masih banyak warga yang lupa untuk membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Tentu saja ini bisa membuat warga yang tidak mau membayar pajak.
Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?
Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Kini, untuk mengatasi kesulitan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan cara kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.
E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:
Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Daftar e-Billing Pajak di Tutuyan ini bermanfaat bagi Anda.
Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik HARUS taat membayar pajak yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.
Bukankah masih banyak warga yang lupa untuk membayar pajak? Salah satunya adalah banyak warga yang masih belum tahu manfaat dan kegunaan dana pajak. Tentu saja ini bisa membuat warga yang tidak mau membayar pajak.
Lalu, apa saja fungsi dari dana pajak itu sendiri?
- Semua pengeluaran negara dapat menggunakan dana pajak
- Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak
- Berbagai jenis subsidi bisa berasal dari dana pajak. Antara lain subsidi bbm, listrik, atau makanan
- {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara
- Dan lain sebagainya
Yang Harus Dilakukan Sebagai Cara Daftar e-Billing Pajak di Tutuyan?
Kenapa sih banyak yang menunda bayar pajak? Kata Ribet sering kali menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Kini, untuk mengatasi kesulitan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pajak telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?
E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan cara kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.
E-billing membuat sistem pembayaran pajak menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Apa sih manfaat dari sistem e-billing ini:
- Memudahkan Anda untuk membayar pajak
- Cara membayar pajak lebih fleksible dan bisa dilakukan dimana saja
- Untuk meminimalisir kesalahan transaksi
- Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.
Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)
- Dengan cara aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing
- Dalam membuat kode billing ini dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.
- Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Melalui internet banking
- Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2
- Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL
- Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)
Tempat Bayar Pajak Online:
- Lewat Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI
- Lewat ATM
- Di Kantor Pos
- Melalui Branchless Banking
- Lewat Internet Banking
- Melalui Mobile Banking (Khusus Bali)
- Lewat mini ATM yang disediakan di KPP
Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!
Mudah-mudahan artikel Cara Daftar e-Billing Pajak di Tutuyan ini bermanfaat bagi Anda.
Cara Daftar e-Billing Pajak di Tutuyan
4/
5
Oleh
Yanuar Catur