Sunday, 26 November 2017

Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik

Dimana saja tempat Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik? Anda akan mendapatkan informasi terbaiknya dalam artikel ini.

Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik



Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk melakukan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Mengapa membayar pajak masih sedikit sulit dilakukan oleh banyak warga? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Berikut merupakan manfaat dan kegunaan dari dana pajak yang dikumpulkan oleh warga?


  • Dana yang dikeluarkan oleh negara bisa lewat dana pajak

  • Untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur negara

  • Rakyat akan mendapatkan berbagai subsidi dari negara. Misalnya subsidi bbm, listrik, atau sembako

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Syarat utama Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik?



Apa yang menyebabkan banyak warga yang masih enggan membayar pajak? Yang paling utama penyebabnya adalah RIBET.

Biar lebih mudah dan tidak ribet saat membayar pajak pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu?

E-billing adalah cara pembayaran pajak secara online (elektronik) dengan membuat kode billing. Pastinya, aplikasi ini sangat memudahkan Anda untuk membayar pajak.

Dengan menggunakan e-billing, sistem pembayaran pajak kini menjadi online, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. Inilah manfaat dari penggunaan e-billing yang bisa Anda dapat:


  • Memudahkan membayar pajak

  • Bayar pajak jadi lebih praktis bisa dilakukan dimana dan kapan saja

  • Kesalahan transaksi sangat minim sekali

  • Dirjen Pajak dapat menyimpan data-data tersebut dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat dan Mengaktifkan Kode Billing




  • Melalui aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Anda dapat membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Inilah Tempat untuk Bayar Pajak Online dengan e-Billing:




  • Dengan Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Lewat ATM

  • Dengan Kantor Pos

  • Melalui Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Dengan Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Melalui mini ATM yang disediakan di KPP



Fitur ini sejatinya sangat memudahkan warga untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Semoga artikel Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Daftar E Billing Pajak di Nanga Bulik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email