Thursday, 30 November 2017

Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene

Mau tahu informasi dan Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene? Artikel berikut ini akan menjelaskan secara lengkap kepada Anda.

Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene



Pajak adalah sumber utama pemasukan negara yang dapat dipakai untuk pembangunan nasional. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia wajib untuk membayar pajak yang dibebankan yang sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang.

Bukankah masih banyak warga yang lupa untuk membayar pajak? Ada banyak hal, salah satunya adalah sosialisi yang masih kurang mengenai fungsi dana pajak. Akibatnya sangat banyak orang yang tidak taat membayar pajak.

Hasil dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk?


  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara

  • Berbagai fasilitas umum milik negara berasal dari dana pajak

  • Untuk berbagai keperluan subsidi. Seperti subsidi bbm, listrik, atau pangan

  • {Berbagai kepentingan negara seperti senjata untuk pertahanan negara|Pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutista) negara

  • Dan masih banyak lagi



Syarat utama Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene?



Mengapa banyak orang yang masih tidak mau membayar pajak? Pertanyaan itu sering kali dijawab Ribet dan Repot.

Agar proses pembayaran pajak tidak ribet lagi pemerintah telah mengeluarkan e-billing. Apa itu e-billing?

E-billing digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan membuat kode billing. Aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan Anda dalam membayar pajak.

E-billing ini merupakan cara praktis untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual, proses pembayaran pajak pun jadi lebih mudah dan cepat. E-billing dan manfaatnya:


  • Memudahkan Anda untuk membayar pajak

  • Cara membayar pajak lebih fleksible dan bisa dilakukan dimana saja

  • Menghindari kesalahan transaksi

  • Data bisa tersimpan di Direktorat Jendral Pajak dan mengurangi risiko kehilangan data.



Cara Membuat Kode Billing (Id Billing)




  • Bukalah aplikasi OnlinePajak yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat billing

  • Cara membuat kode billing dari beberapa bank yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Seperti Kantor Pos, Bank Mandiri, BCA, CitiBank, dan BNI.

  • Melalui layanan billing di Kantor Pajak (KPP) atau di kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

  • Melalui internet banking

  • Lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Online (pajak.go.id)/ SSE2

  • Dengan cara SMS billing (*141*500#) untuk pelanggan TELKOMSEL

  • Telepon di Nomor 1500200 (Wajib Pajak Pribadi)



Inilah Tempat untuk Bayar Pajak Online dengan e-Billing:




  • Lewat Bank yang telah bekerja sama seperti CIMB Niaga dan BNI

  • Lewat ATM

  • Melalui Kantor Pos

  • Dengan Branchless Banking

  • Dengan Internet Banking

  • Lewat Mobile Banking (Khusus Bali)

  • Lewat mini ATM yang disediakan di KPP



Fasilitas e-billing ini adalah cara bijak untuk membayar pajak. Ayo bayar pajak!!

Mudah-mudahan artikel Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene ini bermanfaat bagi Anda.

Artikel Terkait

Cara Pembuatan Kode Billing DJP Online di Pangkajene
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email